Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini menindak pedagang asongan ilegal di kota tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di tempat umum, serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di kota tersebut.
PKL ilegal sudah menjadi pemandangan umum di Sidoarjo, banyak yang mendirikan kios dan menjual dagangannya di trotoar, di taman, dan di sudut jalan. Walaupun beberapa pedagang ini memberikan pilihan yang nyaman dan terjangkau bagi warga, kehadiran mereka seringkali menyebabkan jalan-jalan menjadi berantakan dan tidak sedap dipandang, menghalangi jalur pejalan kaki dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang yang lewat.
Tindakan keras yang dilakukan Satpol PP bertujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menegakkan peraturan mengenai pedagang kaki lima dan menindak pedagang asongan ilegal. Tim petugas telah dikerahkan untuk berpatroli di kota dan mengidentifikasi pedagang tidak sah, yang kemudian diberi peringatan dan diminta untuk mengosongkan daerah tersebut. Jika mereka menolak untuk mematuhi, barang-barang mereka akan disita dan mereka dapat dikenakan denda atau hukuman lainnya.
Tindakan keras ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa warga mendukung langkah tersebut, dengan alasan perlunya menjaga ketertiban dan kebersihan di ruang publik. Mereka berpendapat bahwa pedagang asongan ilegal tidak hanya menimbulkan kekacauan dan menghambat lalu lintas, namun juga menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat. Dengan mengatur aktivitas pedagang kaki lima, pihak berwenang dapat memastikan bahwa pedagang beroperasi di area yang ditentukan dan mematuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Namun, ada juga yang menyatakan keprihatinannya mengenai dampak tindakan keras ini terhadap mata pencaharian para pedagang kaki lima, yang sebagian besar bergantung pada bisnis mereka untuk menghidupi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Mereka berpendapat bahwa pihak berwenang harus memberikan solusi atau dukungan alternatif terhadap para vendor tersebut, dibandingkan hanya menindak mereka.
Menanggapi kekhawatiran ini, pemerintah daerah telah menyatakan bahwa mereka berupaya memberikan dukungan dan bantuan kepada pedagang kaki lima yang sah, sambil menindak mereka yang beroperasi tanpa izin atau di area yang tidak sah. Pihak berwenang juga berjanji untuk menciptakan zona penjualan dan pasar khusus di mana para pedagang dapat beroperasi secara legal dan aman.
Secara keseluruhan, penindakan terhadap pedagang asongan ilegal di Sidoarjo mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik. Dengan menegakkan peraturan mengenai aktivitas pedagang kaki lima dan menindak pedagang tidak resmi, pihak berwenang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih terorganisir dan berkelanjutan bagi penduduk dan pengunjung. Masih harus dilihat seberapa efektif langkah-langkah ini dalam jangka panjang dan apa dampaknya terhadap budaya pedagang kaki lima di kota tersebut.
